Cisarua, Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia "Puncak Berzikir X" di Masjid Atta'Taawun, Cisarua, Bogor,  Minggu.

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya pada Jumat (31/12).

Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026