"Tower tersebut sudah beroperasi sejak sekitar satu bulan lalu, kami juga menduga belum memiliki izin," kata Komang Budi Utama, salah seorang warga.
Dugaan belum memiliki izin tersebut, menurut Utama, karena warga "penyanding" atau masyarakat sekitar, tidak ada yang dimintai persetujuan sebagai salah satu syarat mengajukan izin pendirian menara.
"Yang dimintai tandatangan sebagai warga penyanding justru yang rumahnya jauh dari tower, dan dari keluarga pemilik tanah yang disewa oleh operator seluler itu saja," ujarnya.
Terkait pengaduan warga ini, Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama yang menerima mereka berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menanyakan legalitas tower tersebut. (GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026