"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan swepping jamu dan obat. Karena itu kami minta BPOM untuk melakukan penyisiran ke toko-toko dan lainnya," kata Kabid Perdagangan, Dinas Perindagkop Jembrana, Nyoman Mayun, Rabu.
Mayun mengatakan, dirinya sudah memerintahkan bawahannya untuk bersurat dan berkomunikasi dengan BPOM di Denpasar, agar bisa bersama-sama melakukan swepping.
Ia mengaku, dirinya sering mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beredarnya jamu dan obat berbahay tersebut.
"Saya sendiri sampai takut mengonsumsi jamu, padahal dulu cukup sering. Karena lihat tayangan di televisi banyak jamu yang berbahaya, sekarang saya putuskan tidak minum jamu lagi," ujar Mayun.(GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026