Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak, di Denpasar, Selasa, mengatakan, surat keputusan Presiden mengenai hal itu baru diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/5).
Amzer menyampaikan keputusan grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012.
Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby lima tahun, dari vonis hukuman 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Sedangkan pidana denda, lanjut dia, tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan saat itu. "Denda berupa uang sebesar Rp100 juta tetap harus dibayarkan dengan subsider kurungan enam bulan penjara.(LHS/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026