Jakarta (Antara Bali) - Pengacara Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Hermansyah Dulaimi (kanan) dan Maqdir Ismail (tengah) serta Ketua Granat Henry Yosodiningrat (kiri) menunjukkan surat gugatan terhadap grasi Presiden RI yang diberikan kepada Schapelle Leigh Corby (Australia) dan Peter Achim Franz Grobmann (Jerman) sebelum sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (20/6). Sidang tersebut berlangsung secara tertutup. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/2012.
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026