ANTARA - Kementerian Perhubungan diminta melakukan peninjauan ulang terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional truk yang dilarang melintas di Pelabuhan Merak pada 13 sampai 29 Maret mendatang. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, Jumat (6/3), agar perusahaan jasa pelayaran tidak merugi.
(Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)