"Pelaku langsung diproses hukum di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Ia kami jerat dengan Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Dan Tumbuhan," kata Kapolres Jembrana, AKBP Harry Hariyadi, di Negara.
Menurutnya, ratusan unggas milik AS, warga Desa Krajan, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, diangkut dengan mobil pick up, sengaja masuk ke Bali waktu dinihari dengan harapan lolos dari pengawasan petugas.
"Agar tidak kelihatan, ia menutupi unggas tersebut dengan terpal. Tapi petugas kami di Pos II mencium bau kotoran bebek, sehingga penyelundupan ini diketahui," ujarnya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026