"Mereka mengaku memungut kayu tersebut dari hutan produksi wilayah Desa Ekasari. Karena termasuk pelanggaran hukum, pelaku tetap kami proses," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana Ajun Komisaris Wayan Setiajaya di Negara, Kamis.
Menurut dia, polisi menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melihat mereka membelah kayu di sebuah kebun.
"Saat personel kami mendatanginya, kayu-kayu tersebut sedang dibelah dengan mesin. Pelaku beserta barang bukti, kami amankan di kebun tersebut," ujarnya. (GBI/M038)
Pewarta: Oleh Gembong IsmadiEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026