Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memperdalam dugaan pelanggaran pembentukan bangunan penunjang di dermaga milik perusahaan penambangan pasir di Kabupaten Karangasem.
“Kami akan perdalam maka itu dinas terkait tolong bantu, baik Dinas Perizinan, PUPR, Satpol PP, bila perlu besok kesana tapi sementara kami tutup dulu, setelah pendalaman baru kembali dibuka,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di sela rapat dengar pendapat soal penambangan pasir di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan temuan di salah satu perusahaan penambang pasir berinisial PTAK yaitu adanya fasilitas seperti kolam renang di pesisir pantai yang menjadi dermaga mereka di Tianyar, Karangasem.
Dewan menilai meski izin aktivitas penambangan hingga distribusi mereka di dermaga tersebut sudah aman, namun bukan berarti investor berhak membangun kolam renang atau bangunan kecil di luar kebutuhan lalu lintas pasir, apalagi lokasinya di pesisir pantai.
Supartha mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan wilayah laut 0–12 mil masih berada pada pemerintah provinsi, sehingga investor harus mengantongi izin.
“Harus memahami regulasi, wilayah nol sampai 12 mil laut adalah kewenangan provinsi, jadi penggunaan ruang harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi,” ujarnya.
Jika melihat dokumentasi yang dikantongi Pansus TRAP, terlihat di dermaga tersebut ada perubahan bentang pesisir yang tampak menjorok ke laut, dimana salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga berupa reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.
Untuk itu, selain soal izin bangunan penunjang yang ingin diperdalam, DPRD Bali menagih dokumen yang menjadi landasan investor membangun di area tertutup itu.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan mengikuti keputusan penutupan sementara itu.
Namun, Direktur PT PTAK I Made Arnawa mengaku memohon petunjuk legislatif dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Alasannya, ia merasa tidak tidak ada yang salah dari seluruh aktivitas berdasarkan izin yang dimiliki.
“Kami di sini ingin minta perlindungan hukum supaya kami juga bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman. Kalau misalnya memang ada kesalahan dan kekurangan tolong dibantu sehingga izin-izin yang dipersyaratkan bisa terbit, karena ini masalahnya aturan yang dipakai berbeda,” ujarnya.
Ia menyebut bangunan kolam renang merupakan fasilitas olahraga yang ia nilai tidak melanggar Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026