"Penyegelan ini untuk menindaklanjuti SE (Surat Edaran) Bupati," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng Putu John Hartana di Singaraja, Rabu.
SE Bupati Buleleng Nomor 4306 tertanggal 2 November 2012 itu melarang keberadaan pabrik penyulingan minyak cengkih.
Kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya produksi minyak cengkih. Bahkan sejumlah pencari cengkih kering pun bakal terkena dampak dari kebijakan tersebut.(*/ADT)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026