"Pada tahun lalu kami melakukan pengujian terhadap 639 item contoh obat herbal yang beredar di pasaran. Hasilnya dari jumlah tersebut ditemukan 31 di antarannya mengandung bahan kimia obat," kata Kepala Balai Besar POM Denpasar Corry Pandjaitan, Selasa.
Dia menjelaskan, jenis obat tradisional tersebut beragam, namun umumnya merupakan jamu. Akan tetapi Corry tidak menjelaskan secara rinci tentang obat yang berbahaya bagi kesehatan itu.
Contoh obat herbal yang diuji selama 2011 itu, tambah dia, diambil di sejumlah toko dan juga tempat praktek pengobatan tradisional di Pulau Dewata.
"Sesuai ketentuan, obat herbal tidak boleh mengandung bahan kimia. Oleh karena itu kami telah meminta para produsennya untuk menariknya dari pasaran," ujarnya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026