Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ketut Maha Agung di Kejari Denpasar, Selasa, mengakui hingga kini belum menerima kedatangan Corby untuk wajib lapor ke Kejaksaan setempat.
"Yang jelas, dia (Corby) belum melapor kepada kami. Namun, kami akan melakukan kroscek kembali ke tempat dia tinggal saat ini," kata Maha Agung.
Upaya pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah Corby dalam kondisi sakit atau sehat. "Kami akan tanyakan dahulu kepada jaksa yang menangani dan saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada dia (Corby)," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Corby diseret ke meja hijau setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made SuryaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026